Coba Kabur Lewat Pintu Belakang, Kurir Sekaligus Pengedar Sabu di Simpang Raya Berhasil Ditangkap
TELUK KUANTAN (ANews) - AS (38), kurir sekaligus pengedar di Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir berhasil dibekuk polisi, meskipun sempat mencoba kabur lewat pintu belakang rumahnya, Senin (10/11/2025) malam.
"Pelaku diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar," ungkap Kapolres Kuansing AKBP R Ricky Pratidininggrat melalui Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri melalui keterangannya, Selasa (11/11/2025).
Kasat mengungkapkan penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi yang diberikan masyarakat, bahwa disalah satu rumah di daerah Simpang Raya diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba. "Setelah dilakukan pebyelidikan, tim langsung turun kelapangan dan melakukan penangkapan," ungkap Kasat.
Dari hasil penggrebekan tim menemukan satu kantong plastik berisi satu kotak rokok dan satu kotak dental floss. Didalam kotak tersebut ditemukan
14 paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,07 gram. Tim juga mengamankan alat hisap berupa bong.
"Terduga pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial R, yang saat ini masih dalam penyelidikan," kata Kasat.
Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku positif mengkonsumsi amphetamine.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (RBI)



Tulis Komentar